Foto: Paparan Polres Asahan Tentang Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu,Rabu(15/11)/Ridho |
Sat Narkoba Polres Asahan dibantu Polres Tanjungbalai, amankan 50 Kg Shabu-shabu (SS) asal luar negeri.Aparat mengamankan dua tersangka yang sempat kabur ke luar daerah, namun saat pengembangan mendapat "bonus" dengan mengamankan empat Kilogram SS dengan seorang tersangka.
Kapolres Asahan Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi di Mapolres Asahan,Rabu (15/11), menerangkan untuk barang bukti SS 50 Kg tersangka sebanyak dua orang, AR,39, warga Jorong Tanjung Udani, Kelurahan Palangki, KecamatanIV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, diamankan Sat Narkoba Polres Asahan di Sijunjung, Minggu (5/11) laku yang merupakan pengembangan diamankan rekannya GW,52 warga Jorong Ranah Tibaru, Palangki, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (9/11) yang saat itu sedang berusaha melarikan diri.
Menurut Rocky, kedua tersangka ini diamankan karena diduga terlibat pembawa SS 50 Kg yang terdiri 50 bungkus plastik hitam berasal dari luar negeri yang masuk dari perairan Sei Apung, Asahan, dan membawanya menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR. Saat berada di Jalan Gaharu, Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dilakukan penyergapan, polisi berusaha memberhentikan mobil dan menembak di bagian pintu,Sabtu (4/11) lalu.
"Saat penyergapan, kita sudah beri tembakan peringatan, namun mobil tidak mau berhenti, sehingga terpaksa dilakukan penembakan, dan mobil tetap melaju dan kita kehilangan jejak," jelas Rocky.
Mobil tersebut ditemukan personil Polres Tanjungbalai, dan pengemudinya sudah melarikan diri, dilakukan pemeriksaan, ditemukan 50 plastik hitam diduga berisi SS yang ditinggal pemiliknya.
"Kita melakukan pengembangan, dengan petunjuk CCTV hotel, kita menemukan jejak para tersangka dan akhirnya dua tersangka dapat diamankan," jelas Rocky.
Sedangkan untuk kasus yang empat kilogram SS, diamankan JR,36, warga Gg Salam, RT 018, Kel Tanjung Penyembal, Kec Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, diamankan Sat Narkoba Polres Asahan pada Sabtu (4/11), di Desa Silo Baru,Silau Laut, Kab Asahan.
Menurut Rocky, JR merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal di Malaysia, namun pulang dengan cara ilegal dengan membawa empat bungkus plastik hitam yang diduga berisi SS seberat empat kilogram, yang akan dibawa ke Madura.
"Semula kita melakukan pengembangan untuk memburu pengendara mobil pembawa 50 kg SS, dan kita menemukan JR yang membawa empat kilogram SS. Dua kasus ini tidak ada kaitannya satu sama lain. Kita juga melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain dalam dua kasus ini," jelas Rocky.
216 Ribu Jiwa Terselamatkan
Rocky juga menerangkan, bahwa 50 dan empat Kilogram SS ini bisa menyelamatkan 216 ribu jiwa yang menyalahgunakan Narkotika, oleh sebab pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Ada 216 ribu jiwa bisa diselamatkan dari pengaruh SS yang kita amankan," jelas Rocky.
Untuk pasal yang dikenakan, kata Rocky, tersangka AR dan GW pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun. Sedangkan JI dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Ketiga orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," jelas Rocky. Ridho/Redaksi