Foto: Anggota Komisi 4 DPRD Medan Antonius Tumanggor/Dok |
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggot menegaskan perlu dipikirkan kenaikan tarif retribusi parkir untuk mendongkrak PAD dari sektor retribusi parkir sehingga Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan perlu direvisi.
Antonius membandingkan berdasarkan hasil kunjungan di daerah lain,ternyata retribusi parkir di Kota Medan paling kecil.
Dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan disebutkan struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 = Rp. 3.000 dan R2 = Rp. 2.000) kemudian Kelas II (R4 = Rp. 2.000 dan R2 = Rp. 1.000).
Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwasanya tarif parkir tidak ada mengalami kenaikan ataupun perubahan sejak tahun 2014 diberlakukan atau 9 tahun.
Rencana kenaikan tarif parkir dimana kendaraan R4 menjadi Rp. 5.000 dan R2 menjadi Rp. 3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II dengan kata lain Rencana Perubahan Tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan.Diketahui lagi, bahwa target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 51,8 M dan per Juli Rp14 M.
"Jika dilihat dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Medan terlambat untuk menaikkan tarif parkir, sebagai Contoh Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp. 4.000 dan R2 = Rp. 2.000, sedangkan kota besar seperti Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp. 5.000 dan R2 = Rp. 3.000,"ujarnya,Rabu(25/10).
"Sudah 9 tahun, sebagai penyumbang dan mendongkrak PAD Kota Medan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,"sebutnya.Tumpal S/Redaksi