Foto: Penertiban Lahan Milik Pemko Medan di Kelurahan Tanjung Selamat,Medan Tuntungan, Kamis (8/11) Turunkan Alat Berat |
Penertiban lahan milik Pemko Medan di Kelurahan Tanjung Selamat,Medan Tuntungan, Kamis (8/11) sempat mendapat penolakan dari warga.Namun mereka tidak sanggup menghempang 700 personil Satpol PP,TNI/Polri yang akhirnya bangunan di areal tersebut pun dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Tanah milik Pemko Medan beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 ini ditertibkan karena akan dibangun Depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).
Saat tiba dilokasi terlihat sejumlah warga yang mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut. Meskipun sempat ada penolakan dari sejumlah warga namun penertiban tetap dilakukan dan berlangsung lancar.
Sejumlah alat berat dan truk diturunkan dalam penertiban ini. Selain itu dengan menggunakan palu dan linggis petugas merubuhkan bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan milik Pemko Medan.
Terlihat sejumlah petugas juga melakukan pemasangan plank yang bertuliskan tanah dijalan Flamboyan II seluas 265.135 M2 ini milik Pemko Medan berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1.
Kepala BPKAD Zulkarnain
menjelaskan tanah ini merupakan milik Pemko Medan yang beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap, menjelaskan pada penertiban lahan milik Pemko Medan ini personil yang diturunkan sebanyak 700 orang yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri.
Meskipun ada sempat terjadi dinamika penolakan dari warga namun penertiban tetap berjalan dan berlangsung lancar.
"Pasca penertiban ini akan kita buat surat perintah tugas untuk tiga hari kedepan Untuk menjaga lahan yang telah kita tertibkan. Artinya pembersihan area tetap kita lakukan agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemko Medan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum,"ujarnya.Tim DP/Redaksi