Foto: Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Baru Baru Ini di Kepulauan Riau |
Jakarta,DP News
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan jadwal iklan kampanye diperbolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," katanya saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau baru baru ini.
Pengawasan iklan kampanye tersebut, kata Bagja, tidak hanya dilakukan Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU dan Dewan Pers.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya.
Sementara itu,dikutip dari laman Bawaslu,Senin(25/13),Bagja mengatakan terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," katanya.
Setelah, membuka acara tersebut, Bagja menyabangi Desa Anti Politik Uang yang terdapar di Desa Tanjung Kubik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.Rahmat K/Bawaslu/Redaksi