Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah: Dukung Penagihan Piutang Pajak Rp 947 M

04 Desember 2023
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Pengesahan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,Senin(4/12)/Tums
Medan,DP News

Fraksi Gerindra DPRD  Medan dukung Pemko Medan untuk terus menagih pajak tertunggak sebesar Rp 947 M demi peningkatan PAD(Pendapatan Asli Daerah).


Hal itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution selaku juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan pada rapat paripurna pembahasan Ranperda  Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Senin(4/12).


Menurut Mulia memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang terus melakukan langkah optimal dalam mensosisalisasikan ajak untuk taat bayar PBB. Sosialisasi tersebut banyak terlihat melalui billboar, running text, spanduk yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Medan serta ASN dan PHL yang ada di lingkungan Pemko Medan.


Fraksi Gerindra juga meminta agar Bapenda menyusun rencana serta strategi inovatif untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, sehingga tahun depan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah.


Sedangkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, diimbau untuk terus berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengutip pajak, sehingga realisasi pajak yang diperoleh dapat semakin optimal dan menambah PAD.


"Fraksi Gerindra juga berharap agar Bapenda meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Terutama Pajak Penerangan Jalan Umum," ujarnya.


Dalam akhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan catatan bahwa Pasal 20 ayat (2) yang dikecualikan dari PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: Poin A dirubah dan berbunyi menjadi : dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10 juta/bulan.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |