Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Pihak PLN Setorkan PPJ Sesuai Beban Pelanggan di Kota Medan

04 Desember 2023
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,Senin(4/12)/Tums
Medan,DP News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan berharap data penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan dengan PT PLN Cabang Medan harus disinkronkan sebab selama ini data penerimaan PPJ dari kedua badan itu berbeda.


Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketuanya Hasyim,SE Senin(4/12).


Menurut Edward, PPJ adalah satu satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD Kota Medan. Namun sampai saat ini masih sering terjadi data PPJ yang ada di Bapenda sebagai badan yang menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN Cabang Medan.


"Sehingga potensi kebocoran nilai pajak dari sektor PPJ sangat mungkin terjadi," ujarnya.


Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap Kepala UP3 PLN untuk melakukan sinkronisasi data PPJ secara langsung dari Pusat Data PLN Pusat di Jakarta dengan Bapenda Kota Medan agar dilaksanakan secara baik dan benar, sehingga PPJ yang dibebankan kepada warga Kota Medan seluruhnya disetorkan ke kas daerah.


Fraksi PDIP juga mengusulkan pemberian insentif fiskal serta tarif khusus pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM Kota Medan agar benar-benar dilaksanakan sehingga keberlangsungan dan persaingan usaha UMKM dapat dijamin dengan adanya Perda baru ini.


Bapenda Medan, lanjut Edward diharapkan untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak dan wajib retibusi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar dan melunat pajak dan retribusinya.


"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta agar segera diterbitkan Perwal sebagai turunan dari Perda ini, sehingga Bapenda Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda ini pada Januari 2024 sebagaimana diamanatkan dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemeirntah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |