FoAsahaejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Halaman Kejari Asahan,Rabu(27/12)/Ridho |
Kajari Asahan Dedying Atabay, SH. MHum, sampaikan capaian kinerja dimana selana Tahun 2023 berhasil menghimpun dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp393.387.415.
Hal itu disampaikan Dedying Atabay dalam paparan kinerja Tahun 2023 di halaman Kejari Asahan, Rabu(27/12).
Dana PNBP sebesar Rp393.387.415 katanya disetor ke kas negara dengan rincian, denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp. 28.564.000,- denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp. 56.750.000,- hasil lelang barang bukti sebesar Rp249.363.000 dari Bagian Pembinaan Tahun 2023.
Untuk Seksi Intelijen,Kejari Asahan berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total nilai Proyek yang didamping sebesar Rp2.847.515.400,- (Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Rupiah).
"Selain itu, seksi Intelijen juga melakukan upaya preventif, berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa, pencegahan kenakalan remaja, melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat SMA, dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, penyebaran berita Hoax, Bullying / Cyber Bullying serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak usia dini, mendirikan Posko Pemilu yang diharapkan dapat mendukung suksesnya Pemilu di wilayah Kabupaten Asahan, yang bersinergi dengan KPU serta Bawaslu Kabupaten Asahan melalui sentra Gakkumdu," jelas Dedying.
Seksi Tindak Pidana Umum, sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative 14 perkara, melakukan penuntutan terhadap 652 perkara, yang didominasi perkara Narkotika sebanyak 285 perkara, dari jumlah perkara Narkotika tersebut, Kejari Asahav telah menuntut mati terhadap 13 orang terdakwa dengan berat barang bukti Narkotika jenis shabu bervariasi antara 20 Kg sampai dengan 50 Kg.
Salah satu terdakwanya yang baru-baru ini viral di media yang sempat divonis bebas oleh PN Kisaran, namun upaya hukum kasasi oleh Kejari Asahan membuahkan hasil Mahkamah Agung telah memutus perkara 20 tahun penjara.
Katanya,ini menjadi PR bagi Kejari Asahan untuk eksekusi, karena sebelumnya sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, untuk itu kami mohon dukungan masyarakat yang mengetahui keberadaan IS alias Kecap agar menginformasikannya.
Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 2 (dua) perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 (enam) perkara dengan rincian 5 hasil Penyidikan Kejari Asahan, 1 (satu) hasil Penyidikan Polri dan tahap Eksekusi sebanyak 5 perkara.
Dalam tahap Penyelidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.598.937.475,-.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur Litigasi sebesar Rp318.385.753,- dan pemulihan keuangan negara dengan jalur non-Litigasi sebesar Rp3.450.865.757,- memberikan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 1 perkara Perdata, 3 perkata TUN, non-Litigasi sebanyak 528 SKK, memberikan Pertimbangan Hukum sebanyak 3 Perkara serta Pelayanan Hukum sebanyak 37 Kegiatan.
Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, sepanjang Tahun 2023 telah melakukan pemusnahan barang bukti dengan total 318 perkara yang didominasi perkara Narkotika sebanyak 210 perkara, perkara pidana umum lainnya sebanyak 107 perkara dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus berupa barang bukti rokok.
"Telah melelang Sepeda Motor sebanyak 48 unit, Mobil sebanyak 2 unit, Mobil Truck sebanyak 2 unit, Becak Barang sebanyak 1 unit, Sampan sebanyak 6 unit, Kapal Boat sebanyak 2 unit, Handphone sebanyak 2 unit," tutup Kajari Asahan.Ridho/Redaksi