Foto: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor Gelar Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Beringin 3 Kelurahan Helvetia,Minggu(17/12)/Tums |
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor gelar Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Beringin 3 Kelurahan Helvetia,Minggu(17/12).
Di awal penjelasannya,Antonius melihat kenyataan, masih banyak warga di Kota Medan yang belum sadar akan kebersihan lingkungan dan sampah sebab masih banyak laporan saya terima sampah masih dibuang di sungai dan drainase secara sembarangan.
Dipaparkan politisi dari partai NasDem DPRD kota Medan ini lagi, secara teknis pengelolaan sampah sudah di kecamatan dan di bawah Dinas Lingkungan Hidup hidup, namun pembayaran retribusi tetap di kantor kecamatan.
Artinya kata Antonius, keseriusan Pemko Medan menangani sampah semakin dipersingkat. Untuk itu diperlukan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat agar membayar retribusi sampah secara rutin kepada petugas pemungut sampah,katanya
Agar warga mendukung dan mau membayar sampah, Pemko Medan juga diminta harus memperbaiki pelayanan sampah dan menyiapkan tempat pembuangan sampah resmi termasuk rutin mengutip sampah milik warga sehingga jangan juga warga rutin membayar sampah, namun pemko Medan tidak menyiapkan sarana dan prasarananya.
Selain itu, lanjut Antonius lagi, ke depan dia akan mengusulkan agar ketika warga hendak melakukan pengurusan administrasi ke kantor lurah, kantor camat maupun ke OPD Pemko Medan terlebih dahulu menunjukkan kwitansi pembayaran sampah terakhir kepada petugas sebelum dilayani.
" Saat warga datang hendak melakukan pengurusan ke kantor camat, kantor lurah bahkan dinas tidak akan dilayani sebelum menunjukkan surat atau kwitansi lunas pembayaran sampah. Jika ini dilakukan maka, target retribusi dari sampah akan tercapai maksimal apalagi warga harus membayar,"ujarnya di hadapan ratusan peserta yang memadati lapangan Sosperda tersebut.
Meskipun begitu, sarana dan prasaran sampah juga harus dibenahi agar masyarakat juga senang karena sudah membayar retribusi sampah.
" Jadi ada timbal balik juga Yan harus diterima oleh masyarakat yang rajin membayar retribusi sampah. Dengan cara begini diyakini kesadaran warga untuk membayar sampah akan semakin meningkat,"ucapnya.
Disebut dia lagi, pada Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan itu, ada pasal pidana jika baik perorangan dan perusahaan atau lembaga yang diketahui membuang sampah secara sembarangan.
Foto: Para Peserta SosperdaNomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Beringin 3,Kelurahan Helvetia,Medan Helvetia Minggu(17/12)/Tums |
Hadir pada acara Sosoerda tersebut,Lurah Helvetia yang diwakili Margono,Kasi Trantib Kelurahan Helvetia.
Margono apresiasi kepedulian Antonius Tumanggor terhadap keluhan warga masyarakat di Medan Helvetia padahal beliau tinggal di Medan Barat.
Acarapun diakhiri dengan membagikan suvenir, nasi kotak dan foto bersama seluruh peserta Sosperda . Tumpal S/Redaksi