Foto: Mal Pelayanan Publik (MPP) di Eks Ramayana Peringgan Medan Bakal Diluncurkan di Jalan Iskandar Muda,Kamis (25/1) Nanti/Rumapea |
Mal Pelayanan Publik (MPP) di Eks Ramayana Peringgan yang direnovasi berbiaya Rp 4,1 M di Jalan Iskandar Muda akan diluncurkan,Kamis (25/1) nanti.Renovasi Medan Baru Plaza yang dikerjakan CV Miguel tersebut sesuai data LPSE Pemko Medan menelan biaya Rp4,1 M lebih dari APBD TA 2023 yang masuk anggaran Dinas PKPCKTR Medan.
Kehadiran MPP ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan Mal Pelayanan Publik ini bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya.
"Saya ingin pastikan layanan di sini jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada. Harus bisa lebih cepat prosesnya,” ucap Bobby Nasution saat meninjau persiapan peluncuran MPP, Senin (22/1).
Selain kejelasan dan tegas soal waktu pengurusan, lanjutnya, MPP ini harus menginformasikan tentang biaya pengurusan. Dengan informasi yang jelas dan lengkap, tambah Bobby,praktik pungutan liar dapat diantisipasi.
Walikota mengatakan, sementara ini MPP beroperasi mulai Senin sampai Jumat.Jumlah stand di MPP ini sebanyak 26 dengan jumlah layanan sebanyak 70
Selain tentang layanan yang diberikan, Bobby Nasution juga memastikan MPP ini dapat memberikan rasa nyaman masyarakat yang hendak mengurus sesuatu. Secara detail Bobby Nasution memperhatikan fasilitas di setiap stand, mulai dari perangkat teknologi hingga kursi pengunjung.
Selain perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, stand di MPP Kota Medan ini juga diisi oleh stakeholders.
Data yang diperoleh menunjukkan, terdapat 26 instansi penyelenggara pelayanan publik yang di MPP ini dengan 70 layanan.
Screnshoot LPSE Pemko Medan |
Ada pula Polrestabes Medan dengan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SIM, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan Pengaduan; BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan pendaftaran kepesertaan, informasi dan pengaduan, konfirmasi jaminan pensiuan berkala, dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT); Perumda Tirtanadi dengan layanan pasang baru, pembayaran, dan pengaduan.
Selain itu, ada pula Bapenda Sumut dengan layanan pengesahan pajak tahunan; Bapenda Medan dengan layanan Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan, Pajak Reklame, Air Tanah, Parkir, dan Sarang Burung; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan layanan perbantuan perizinan.
Dinas Perkimcitakataru dengan layanan persetujuan bangunan gedung, keterangan rencangan kota, dan informasi tata ruang; Dinas Ketenagakerjaan dengan layanan Kartu Pencari Kerja, Rekom Paspor Pekerja Migran Indonesia, dan Pendaftaran Pelatihan Magang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan dengan layanan pendaftaran admistrasi kependudukan dan pengambilan dokumen administrasi kependudukan.Rumapea/Redaksi