Foto: Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin,SH, MM/Ridho |
Pemkab Asahan buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja.Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaa.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," tegas Kadisnaar Asahan Dra. Meilina Siregar, M. Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu(20/3).
Meilina mengatakan, selain membuka Posko Pengaduan, Disnaker juga akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Asahan desuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, ujar Meilina.
Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).
“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.
Di tempat terpisah Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin,SH, MM mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.
Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut ,ujar Syamsuddin.Ridho/Redaksi