Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Setujui 18 Ranperda Prioritas Tahun 2024,Diantaranya 7 Ranperda Inisiatif DPRD

18 Maret 2024
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan AtasnPerubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024,Senin (18/03) Dipimpin Ketuanya Hasyim,SE/Rahmat


Medan,DP News 

DRPD Medan gelar Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024,Senin (18/03) dipimpin Ketuanya Hasyim,SE.


Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan disampaikan Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution.


Disebutkan,Propemperda usulan Tahun 2024 sebanyak 16 (enam belas) Ranperda yang menjadi daftar prioritas, terdiri dari 7 (tujuh) Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan, dan 9 (sembilan) Ranperda usul Pemerintah Kota Medan. 


Namun pada 19 Desember 2023 Walikota Medan menyurati Ketua DPRD Medan terkait penambahan Ranperda Kota Medan untuk masuk dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2024, diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, dan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Ranperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.


Sebelumnya hanya 16 Ranperda yang diajukan namun belakangan 2 Ranperda ditambah yakni Ranperda  tentang penyertaan modal kepada PUD Pasar dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.


Sementara itu,Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution  mengatakan bahwa penambahan 2 Ranperda ke dalam Propemperda yang telah ditetapkan Tahun 2024 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.


“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua”, tandas Bobby Nasution.


Persetujuan 18 Ranperda Prioritas Tahun 2024 tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(18/3) dipimpin Ketuanya Hasyim, SE.


Ranperda yang diajukan  dibahas serta disusun secara tertib dan terencana  berdasarkan skala prioritas yang didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi.


Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution mengatakan Penentuan skala prioritas diselesaikan dengan memperhatikan urgensi mulai dari penilaian judul,latar belakang serta materi Ranperda dengan memedomani peraturan perundang-undangan lainnya.


Menyangkut penambahan 2 Ranperda yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada PUD Pasar katanya sifatnya urgensi dan berdasarkan rekomendasi BPK RI.


Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, SE, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan.Rahmat S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |