Foto: Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Samosir TA 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut,Jumat (15/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut/Tums |
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST serahkan laporan Keuangan Unaudited Pemkab Samosir TA2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut,Jumat (15/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut yang diterima Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.
Vandiko menyampaikan masukan dan koreksi nantinya akan meningkatkan efektifitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Foto: Bupati Samosir Vandiko T Gultom Bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE., MM, Ak, CA, CSFA,Jumat(15/3)/Tums |
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE., MM, Ak, CA, CSFA, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.
"Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir", katanya.Pangihutan S/Redaksi