Notification

×

Iklan

Iklan




Sosperda Persampahan: Warga Keluhkan 'Begal Sampah' Antonius Bakal Sumbangkan Betor Sampah

16 Maret 2024

Medan,DP News 

Dinas Lingkungan Hidup Medan sedang mengkaji memberikan bonus kepada warga berhasil memfoto orang yang membuang sampah ke sungai. 


Hal itu disampaikan Indra Utama Pohan mewakili Dinas Lingkungan Hidup Medan dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Anggota DPRD Medan dari Dapil 1 di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat,Minggu(16/03).


Ini merupakan jawaban adanya keluhan masyarakat tentang 'Begal Sampah' atau sebutan bagi orang yang membuang sampah sembarangan tempat termasuk di kawasan sungai.


Dalam pelaksanaan tersebut, Antonius berjanji menyumbangkan satu becak sampah bagi lingkungan 8 Kelurahan Sei Agul, Medan Barat sebagai komitmen membantu mengangkut sampah. 


"Nanti secara simbolis kita memberikan bantuan becak pada Kelurahan Sei Agul pada Mei 2024 saat pelaksanaan reses," ucap Antonius yang disambut gembira oleh ratusan peserta yang berhasil. 

Dalam pertemuan tersebut, ia pun meminta kepada DLH Kota Medan maupun pihak Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul yang membuat taman sebagai upaya untuk mengurangi pembuangan sampah ke sungai. 


Selain itu kepada masyarakat untuk senantiasa membayar restribusi sampah setiap bulannya dibarengi dengan pengangkutan sampah setiap harinya agar tidak menumpuk di depan rumah. 


Antonius yang dikenal dengan Tagline Saya Ada Untuk Anda, juga mengajak masyarakat tidak membuang sampah sembarang apalagi ke dalam parit atau sungai karena jelas menimbulkan kerugian seperti banjir dan penyakit lainnya. 


Ia pun mengapresiasi Pemko Medan yang telah berupaya termasuk melakukan pengorekan sungai, dimana kita meminta agar warga menjaga kebersihan sungai. 


Selain itu, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Barat, Fauzi Nasution menyatakan dalam persoalan sampah ini harus dikembalikan lagi kepada kesadaran masyarakat.Tumpal S/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |