Anggota Komisi-1 DPRD Medan Jaya Saputra menegaskan Pemko Medan masih tetap jamin kesehatan warganya sebab program Universal Health Covarage (UHC) yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu terus berlanjut di Yahun 2024.
Hal itu disampaikan Jaya Saputra saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan IV TA 2024 dengan mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan, Sabtu-Minggu (27-28/4).
Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, kata Jaya Saputra, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023.
“Untuk tahun 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Untuk memperkuat itu, sebut Jaya Saputra, Walikota Medan Bobby Nasution telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu.
Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan, katanya.
Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan diberlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat.
"Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
“Kita apresiasi Walikota Medan Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.Tumpal S/Redaksi