Foto: Anggota DPRD Medan Dari Dapil 1 Kota Medan Saat Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Adminduk di Kelurahan Sei Agul,Medan Barat,Sabtu(20/4)/Tums |
Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos gelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Danau Singkarak,Gang Eden,Sei Agul,Medan Barat,Sabtu (20/4).
Anggota dewan dari Dapil 1 Kota Medan ini mengingatkan Adminduk sangatlah penting karena ketika lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan.
Untuk itu,Antonius berharap, warga agar memeriksa kembali Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir, Akta Nikah dan surat surat kependudukan lainnya agar ketika saat melakukan pengurusan seperti meminjam ke Bank, Kredit atau pengurusan mendapat bantuan dari pemerintah tidak terkendala.
"Selain itu, ketika surat kependudukan kita sesuai atau lengkap, maka ketika ada pengusulan bantuan sosial dari pemerintah seperti pengusulan mendapat PKH yakni Keluarga Penerima Manfaat (PKM), pengurusan Bmbea siswa anak sekolah, pengurusan BPJS Kesehatan gratis dan mandiri, termasuk urusan lainnya tidak terkendala, "terang Antonius.
Disebutkan lagi, masalah data warga tentang status pernikahan, agama, pekerjaan yang banyak ditemukan ketika mengurus bantuan tidak sesuai. Sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak mendapatkan.
Foto: Salah Seorang Peserta Sosperda No 3 Tahun 2021 Mengajukan Pertanyaan Seputar Proses Adminduk,Sabtu(20/4) di Kelurahan Sei Agul,Medan Barat/Tums |
" Ini lah pentingnya saya mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Agar, bapak dan ibu sekalian dapat mengetahui dan segera memeriksa Adminduk masing masing usai mengikuti Sosperda ini, "ujar Antonius yang kembali terpilih untuk periode kedua di DPRD Medan.
Wakil Rakyat asal Dapil 1 Kota Medan yang kembali duduk periode ke 2 ini mengingatkan kembali, di Kota Medan masyarakatnya tidak perlu takut lagi berobat ke Puskesmas ataupun ke rumah sakit. Karena dengan adanya Universal Health Coverage (UHC), dan program Walikota Medan bernama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), maka, ika ada warga yang sakit akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan KTP atau identitas yang berdomisili khusus di Kota Medan. Ini tidak berlaku bagi warga yang berdomisili atau memiliki KTP di Kabupaten Deli Serdang.
Pada Perda No. 3 Tahun 2021, sambungAntoniyus lagi, dituliskan kewajiban dan bertanggungjawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang ada tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.
Disebutkan,pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen.
Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” terangnya.
Sementara itu,Sekretaris Lurah Sei Agul Harun apresiasi Sosperda tersebut, agar dapat diketahui masyarakat luas terutama warga di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat.
Saat Sosperda tersebut juga hadir Pdt. J.Aruan, STh.M,Edison Sibagariang selaku tokoh masyarakat sekaligus Sekretaris Sopo ATR Restorasi Bersatu.
Di akhir Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor membagikan nasi kotak dan suvenir bagi seluruh warga undangan yang hadir.Tumpal S/Redaksi