Foto: Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan/Dok DP |
Kebijakan penghapus parkir konvensional (manual) di tepi jalan umum bakal menimbulkan permasalahan terutama bagi para juru parkir(Jukir) karena mereka tidak punya penghasilan lagi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Erwin Siahaan,SH Selasa (23/4) menyikapi penghapusan manual parkir sejak 2 April lalu.
Kebijakan itu kata Erwin harus dikaji ulang.Ini bukti buruknya kinerja jajaran Dinas Perhubungan sehingga diminta dibatalkan saja.
Menurut Erwin,kebijakan tersebut merupakan salah satu kelemahan kinerja Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis yang tidak bijak menyikapi segala hal dan merupakan tindakan buru-buru.
Bahkan menurut Erwin Siahaan,kebijakan itu cukup ironis karena dengan alasan tingginya kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir manual tepi jalan umum makanya dikeluarkanlah kebijakan penghapusan parkir konvensional alias gratis.
Potensi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum kata Erwin cukup tinggi dan mencapai miliaran rupiah per hari.Dengan jumlah itu, tentu saja petugas parkir sudah bisa digaji bulanan berstatus petugas parkir permanen yang dibina Dinas Perhubungan.Tumpal S/Redaksi