Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus Sosialisasikan Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Desa Narumonda V dan Desa Narumonda III, Kecamatan Siantar Narumonda,Senin (15/4).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan penjelasakan kepada masyarakat terkait isi rancangan peraturan perundang-undangan terkait Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Adapun poin utama dalam Ranperda tersebut mencakup soal tertib sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau dan mata air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib usaha tertentu, tertib kependudukan, tertib peran serta masyarakat, tertib lalulintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan, tertib tempat hiburan dan keramaian.
"Jadi sebelum menjadi Perda, harus kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat karena itulah kita datang dan menyampaikan tentang isi dan rancangan ini," kata Pintor Sitorus.
Sementara Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan bahwa masyarakat sejatinya harus mematuhi dan menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Banyak yang belum kita jalankan tentang peraturan daerah," katanya.
Ia mengajak agar warga tertib dalam segala hal, tidak hanya sekadar mengikuti ketertiban yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk tertib dalam hal lain, misalnya pertanian.
"Nah, kalau kita enggak tertib, misalnya dalam hal waktu tanam, itu bisa mengurangi hasil panen. Jadi kalau bisa kita juga harus tertib, kita tetapkan waktu tanam dan kita ikuti bersama-sama," katanya.Tanda/Redaksi