Foto: Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Fraksi Atas Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda,Senin(13/5) di Gedung DPRD Medan/Tums |
Delapan Fraksi DPRD Medan sepakat dan setujui Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Medan dan dilanjutkan pembahasannya.
Persetujuan 8 fraksi itu disampaikan jurubicara masing masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin(13/5) di Gedung DPRD Medan.
Pandangan fraksi fraksi disampaikan jurubicara Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus Partai Gerindra Abdullah Roni,Fraksi PKS Buchari SE,Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution,Fraksi Golkar Mulia,Asri Rambe,Fraksi T Edriansyah Rendy, Fraksi Demokrat Dedy Robert Simangunsong dan Fraksi Gabungan Renville P Napitupulu.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga, didampingi Wakil Ketua HTvBahrumsyah serta dihadiri anggota DPRD Medan
Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, kedelapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
"Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD," ucap Ihwan Ritonga selaku pimpinan sidang.
Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.
"Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah," tutupnya.Tumpal S/Redaksi