Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi HPP DPRD Medan Minta Pembahasan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Harus Maksimal

, Senin, Mei 13, 2024
Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Fraksi di DPRD Medan Tentang Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda,Senin (13/5)/Tums


Medan,DP News 

Jurubicara Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Renville Pandapotan Napitupulu berharap setiap usulan Ranperda yang disetujui harus melalui pembahasan yang maksimal sehingga dapat melahirkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik. 


Hal itu disampaikan jurubicara Fraksi HPP DPRD Medan Renville Pandapotan Napitulu dalam pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas usulan anggota DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/5).


Dikatakan Renville,  agar pembentukan Peraturan Daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal harus melalui  tahapan proses pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.


Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk Peraturan Daerah adalah tahap perencanaan. 


Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan Peraturan Daerah yang penyusunannya melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.


Tahap pembentukan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.


Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.


Dalam proses perencanaan dapat diketahui pokok pikiran serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, landasan keberlakuan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, yang merupakan bagian dari Propemperda.


“Amanat Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomot 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,” katanya.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |