Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024 |
Belakangan ini Perda No 1 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur retribusi sampah di Kota Medan menjadi sorotan hangat dari berbagai kalangan karena kenaikannya 'meroket' hingga 500 persen.Dari dulunya Rp 20 ribu- Rp30 ribu mendadak menjadi Rp148.225.
Bukan hanya di klasifikasi rumah tangga tetapi lebih mengejutkan bagi kalangan dunia usaha karena masing-masing masing jenisv7saha sudah dirintis kenaikan tarif retribusi sampahnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah dan Ketua DPRD Medan Hasyim,SE beserta 5 anggota dewan lainnya sudah daftarkan usulan revisi Perda No 1 Tahun 2024 ke Bapemperda DPRD Medan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini ditayangkan tarif retribusi sesuai Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024/Tum DP/Rumapea/Redaksi |