Foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra/Dok |
Medan,DP News
Anggota Komisi 1 DPRD Medan Jaya Saputra mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota dengan tugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan adalah dalam rangka membantu pemerintah desa dan kelurahan sebagai mitra kerja pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Jenis lembaga kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan No.2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna (Kartar) dan lembaga pemasyarakatan lainnya," ujarnya,Jumat(24/5).
Jaya Saputra menguraikan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan adalah turut menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan harus melibatkan elemen-elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat dan lainnya.Tumpal S/Redaksi