Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PKS DPRD Medan: Pembentukan Perda Harus Pertimbangkan Kultur dan Entitas Daerah

13 Mei 2024


Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Senin(13/05)/Rahmat
Medan,DP News 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  DPRD Medan apresiasi usul atau inisiatif anggota DPRD Medan terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dengan tetap memperhatikan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat


Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari, SE mengatakan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda maka diperlukan Perda untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah. 


Hal itu disampaikan dalam pandangan Fraksi terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Senin(13/05).


Oleh karena itu, Bukhari mengatakan, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Fraksi PKS menyampaikan alasan dan saran, diantaranya sampai saat ini belum adanya Persa yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.


Fraksi PKS berharap Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam pembahasannya disajikan secara detail dan terperinci terkait Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang dibuat benar-benar memperhatikan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.


“Fraksi PKS berharap pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah yamg dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, ” katanya.Rahmat K/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |