Foto: Rapat Panja Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI,Senin(20/5)/Diskominfo Medan |
Pemko Medan usulkan tanggal 1 Juli merupakan Hari Jadi Kota dimasukkan dalam RUU tentang Kota Medan dan mempertanyakan tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Didampingi Kabag Hukum Setdako Medan Yunita Sari, S,Pj Sekda Medan Topan OP Ginting sempat bertanya soal Pasal 2 RUU itu yang menyebutkan bahwa Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara" sementara selama ini 1 Juli diperingati sebagai Hari Jadi Kota Medan Medan.
Hal itu disampaikan saat dengan Rapat Panja Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI.
Saat ini DPR RI tengah membahas RUU tentang Kota Medan dan beberapa kabupaten/kota lainnya. Pembahasan ini digelar untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956.
Selain itu,Topan juga bertanya apakah nama 151 kelurahan yang ada di Medan bisa dimasukkan ke RUU tersebut, karena dalam PP Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan hanya mencantumkan lima kecamatan dengan 53 kelurahan.
Kelimanya adalah Kecamatan Kota Belawang dengan 3 kelurahan, Medan Labuhan 6 kelurahan, Medan Deli 5 kelurahan, Medan Sunggal 11 kelurahan, Medan Denai 7 kelurahan, Medan Tuntungan 11 kelurahan, dan Medan Johor 10 kelurahan.
Mengenai pencantuman nama 21 kecamatan beserta 151 kelurahan dalam RUU tentang Kota Medan,kata Topan,Selasa(21/5) ini dinilai perlu.Rahmat K/Redaksi