Notification

×

Iklan

Iklan




Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Hadirkan Narasumber Dari UKI dan IPDN di Kecamatan Silaen

, Senin, Mei 20, 2024
Foto: Bupati Toba Poltak Sitorus Menerima Plakat UKI Dari DR Fermando Silalahi,Senin(20/5)/Tanda 
Toba,DP News

Bupati Toba Poltak Sitorus apresiasi penyuluhan hukum anti korupsi dengan narasumber dari Tim penyuluhan Hukum Anti Korupsi dari Pascasarjana Universitas  Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Desa Lumban Dolok , Kecamatan Silaen,Senin (20/5).


Narasumber antara lain DR.Manotar Tampubolon SH. MH, DR.Fernando Silalahi SH. MH dari Pascasarjana Universitas  Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dan DR.Nelson Simanjuntak SH. MH dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)


Hal itu dilakukan untuk mencegah  rantai pungutan.Misalnya jika ada pungutan ke Kadis Pendidikan maka akan melakukan hal sama ke bawahannya.Kemudian  lanjut ke para guru, guru ke murid lantas murid meminta kepada orang tuanya.


" Itu tidak ada di Kabupaten Toba ini,"kata Bupati Poltak Sitorus sembari bertanya langsung apakah ada pungutan kepada kepala sekolah yang hadir.Para kepala sekolah yang ditanya menjawab tidak ada pungutan.


Dilanjutkan Bupati Poltak Sitorus bahwa dalam pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan ini dibutuhkan adanya integritas . Integritas  ini adalah aset terbesar kita untuk membangun negeri.


Kemudian sebagai aparatur negara di Pemkab Toba itu harus melayani dengan sikap  Batak Naraja (Marugamo /peduli, Maradat/sopan santun, Marparbinotoan/pintar bijaksana,dan Maruhum/ taat aturan dan hukum). 


Di samping itu ASN haruslah memiliki  prinsip BE FAST . Ini yang dimaksud adalah "Believe" yang memiliki arti percaya bahwa kita bisa menjadi guru naraja, "Execute" yakni kalau kita percaya mampu menjadi guru naraja maka kerjakan, "Focus" yakni menjadi guru naraja baiknya fokus pada tujuan.


"Active" yaitu aktif bertanya, mencari informasi, aktif belajar meningkatkan kemampuan dan aktif menuliskan hal hal yang penting dan berguna, "State" yakni ciptakan situasi lingkungan sebagaimana baiknya, serta "Teach" yakni ajarkan segala sesuatu yang baik pada dirimu, pada lingkungan dan pada sesamamu.


Beliau meminta kedua  hal ini  dicatat dan dilaksanakan oleh semua ASN yang hadir dalam acara penyuluhan ini.


Diketahui  di Desa Lumban Dolok ini ada  Kelompok Sadar Hukum sebanyak  25 orang .Hadir juga Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman J.Siagian,SH, Camat Silaen,Tumpal Panjaitan,perwakilan Muspika Silaen,dan lainnya. Tanda/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |