Notification

×

Iklan

Iklan




WADUH...Setelah Diprotes,Kemudian Kenaikan Retribusi Sampah 500 Persen di Kota Medan Ditunda...

27 Mei 2024
Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024
Medan,DP News 

Setelah mendapat protes dari warga dan sejumlah anggota dewan termasuk Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Afif Abdillah,akhirnya kenaikan retribusi sampah 500 persen ditunda dan tetap memperlakukan tarif lama. 


Penundaan retribusi sampah yang diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Husni,Senin (27/5) di Kantor Wali Kota Medan. 


Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan,Walikota Medan meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah. 


Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu. 


Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan. 


Husni menambahkan, Pemko Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan.Dia percaya, anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini.


Mantan Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Afif Abdillah justru mendesak afar Persa tersebut direvisi terutama tarif retribusi sampah.


Sebagaimana dikeluhkan warga bahwa tarif retribusi sampah yang baru  disahkan mengalami kenaikan hingga 500 persen dimana biasanya Rp25 ribu- Rp 30 ribu,tiba tiba menjadi Rp148.225 per bulannya.Kenaikan cukup drastis tersebut cukup memberatkan warga sehingga mendapat penolakan.


Kenaikan tarif retribusi sampah tersebut disorot DP News sejak dimasukkan dalam lembaran daerah Pemko Medan Januari lalu.Rumapea/Redaksi 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |