Notification

×

Iklan

Iklan




1 Juli Parkir Berlangganan Diterapkan: Perda No 1 Tahun 2024 Tidak Ada Mengatur Parkir Berlangganan

15 Juni 2024
Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024
Medan,DP News 

Akhir April lalu,hangat diperdebatkan kenaikan tarif retribusi sampah 500 persen dan kini muncul pula parkir berlangganan pasca kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan.


Kenaikan tarif retribusi parkir yang melonjak drastis  sekitar 500 persen,tidak lama setelah Kota Medan meraih Piala Adipura untuk kategori kota metropolitan.


Dan kali ini,Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan parkir berlangganan akan diberlakukan 1Juli nanti  yang bertepatan Hari Jadi ke-434 Kota Medan,untuk roda 2 Rp90 ribu/Tahun, Roda 4 Rp130 ribu/Tahun.


Nantinya,setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.


Sebelumnya,Anggota Komisi 4 DPRD Medan Hendra DS pernah dimintai 

tanggapan soal adanya rencana menerapkan parkir berlangganan,apa tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD Medan mengingat kenaikan uang parkir pun sudah diperdebatkan.


Hendra DS mengatakan harusnya kebijakan ini sebelum dijalankan berkonsultasi dulu dengan DPRD Medan dan tentunya DPRD Medan akan melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi warga sebelum menyetujuinya.

Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024
Sementara itu,dari penelusuran DP News dalam pasal dan ayat Perda No 1 Tahun 2024 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah,tidak ada tercantum sistem berlangganan.


Dalam Perda tersebut diatur retribusi parkir tepi jalan,retribusi pelayanan tempat khusus diluar badan jalan umum dan retribusi parkir diluar badan jalan pada stadion,lapangan olahraga dan taman olahraga yang dikelola Dispora.


Mengenai pengutipan retribusi parkir di lapan gan olahraga kata Kadispora Dammikrot seda g disiapkan Perwal-nya.Tim DP/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |