Notification

×

Iklan

Iklan




Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Medan Belawan

19 Juni 2024

  

Foto: Anggota Komisi-1 DPRD Medan Jaya Saputra sosialisasikan Perda Kota Medan No.2/2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan,Sabtu-Minggu(15-16/6)/Tums
Medan,DP News 

Anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan Jaya Saputra sosialisasikan Perda Kota Medan No.2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan. Sosialisasi Perda yang VI Tahun 2024 tersebut digelar dua sesi, yaitu pada Hari Sabtu-Minggu, (15-16/06).


Jaya Saputra mengatakan bahwa Lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota.


Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Di hadapan konstituennya, legislator Dapil 2 Kota Medan ini menerangkan maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan adalah dalam rangka membantu pemerintah desa dan jelurahan sebagai mitra kerja pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


"Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis lembaga kemasyarakatan tersebut yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna (Kartar) dan lembaga pemasyarakatan lainnya," ujarnya.

Foto: Anggota Komisi-1 DPRD Medan Jaya Saputra Bersama Warga Usai Sosialisasi Perda Kota Medan No.2/2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan Sabtu-Minggu(15-16/6)/Tums

Jaya Saputra menguraikan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan adalah turut menyusun rencana pembagngunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


"Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat.


"Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,"katanya.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |