Foto: Bupati Toba Poltak Sitorus Serahkan Pupuk Dari Anggaran Dana Desa Kepada petani di Desa Doloksaribu Janji Matogu dan Desa Sigaol Timur,Jumat (14/6)/Tanda |
Perjuangan Pemkab Toba untuk penambahan kuota pupuk subsidi di Toba akhirnya berhasil.Untuk Tahun 2024 ini, kuota pupuk subsidi menjadi 36.114 ton terdiri dari 7.472 ton pupuk urea, 8.000 ton pupuk NPK dan 20.624 ton pupuk NPK Formula Khusus.
Hal itu disampaikan Bupati Toba Poltak Sitorus saat penyerahan pupuk dari anggaran Dana Desa kepada petani di Desa Doloksaribu Janji Matogu, Kecamatan Uluan dan Desa Sigaol Timur,Jumat (14/6) .
"Karena kami tahu keluhan kalian, soalnya tahun lalu pupuk kita langka, jadi kami suarakan ke kementerian sehingga tahun ini kuota pupuk subsidi untuk Toba dilipatgandakan," lanjutnya.
Sementara itu, 165 KK masyarakat Desa Doloksaribu Janji Matogu, Kecamatan Uluan terima bantuan pupuk bersumber dari Dana Desa TA 2024.Jenis pupuk Super-Vit dan SS per KK dengan 1 zak SS kemasan 50 kg dan 37 bungkus Super-Vit kemasan 1 kg.
Para petani di Desa Sigaol Timur,Kecamatan Uluan juga mendapat bantuan pupuk yang juga bersumber dari Dana Desa TA 2024,jenis pupuk urea 1,5 zak per rumah tangga kemasan 50 Kg untuk 172 KK.
Penggunaan Dana Desa itu hasil konsultasi Pemkab Toba berkonsultasi ke Kemendes RI,l beberapa waktu lalu untuk program ketahanan pangan, termasuk pengadaan pupuk kimia.
Bupati minta agar pupuk dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan hasil yang maksimal namun menyarankan agar warga tidak tergantung pada pupuk kimia dan tetap menggunakan pupuk kompos.
"Sekarang kita berikan pupuk kimia, tetapi sampai kapan kita pakai pupuk kimia? Kita jangan tergantung dengan ini, jadi harus kita campur dengan pupuk organik juga," sarannya.
Keberadaan pupuk baik dari bantuan pemerintah melalui dana desa maupun pupuk subsidi diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian, utamanya di sektor pangan.
Untuk mendapatkan hasil panen yang maksimal, petani diharapkan tidak hanya bergantung pada pupuk, namun juga dapat menerapkan pola tanam 2 kali setahun. Tanda/Redaksi