Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Disetujui,Bobby: Untuk Menarik Investor

03 Juni 2024

 

Foto: Disaksikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Walikota Medan Bobby Nasution Tandatangani Persetujuan Ranperda Tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,Senin(3/6)/Rahmat

Medan,DP News 

DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Medan,Senin (3/6) yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim,SE.


Walikota Medan Bobby Nasution berharap dengan diterimanya dan disetujuinya Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi Perda ini dapat menarik investor menanamkan modal serta operasional menjalankan usahanya di Medan.


Pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang kondusif merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pepertumbuhan ekonomi. 


Bobby Nasution memaparkan, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat dan pemerintah. 


Penanaman modal tersebut, lanjutnya, akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah.


Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.


Selain itu, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, jelasnya. 


Berangkat dari pemikiran tersebut, tambahnya, maka dapat dipahami bahwa penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daaera.Rahmat/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |