Notification

×

Iklan

Iklan




Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Penjelasan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan

24 Juni 2024
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Atas Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan,Senin (24/06)/Rahmat K
Medan,DP News 

Rapat Paripurna DPRD Medan penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perdat Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan,Senin (24/06).Penjelasan disampaikan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman didampingi Pj Sekda Medan Topan OP Ginting.


Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD  Medan  dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala dihadiri para Anggota DPRD Medan,para Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan serta Camat se-Kota Medan.


Aulia Rachman, mengatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi, serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.


Namun demikian perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman.


“Kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja, terpenuhnya hak-hak pekerja sebagai masyarakat Kota Medan, di sisi lain perusahaan juga berdaya saing, mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah. Oleh karena itu, kita merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan saat ini”, jelas Aulia Rachman.


Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |