Foto: Kemendagri Serahkan Penghargaan Kepada Pemda Komitmen Mendukung Pendanaan Pilkada Serentak 2024 di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta |
Dirjen Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri berikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada Serentak 2024, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu.
Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta,15-16 Juli.Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Selanjutnya penerima penghargaan di tingkat kabupaten, yaitu Kuantan Singingi, Siak, Natuna, Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Boyolali, Brebes, Demak, Jepara, Karanganyar, Magelang, Rembang, Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Magetan, Malang.
Kemudian Nganjuk, Trenggalek, Mojokerto, Badung, Gianyar, Karang Asem, Gunung Mas, Banjar, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Penajam Paser Utara, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Belu, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Maluku Barat Daya, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, dan Yalimo.
Sementara itu penerima penghargaan di tingkat kota, yaitu Pematangsiantar, Pariaman, Pekanbaru, Tanjungpinang, Jambi,Bengkulu, Palembang, Bogor, Tasikmalaya, Tangerang, Magelang, Semarang, Batu, Madiun, Mojokerto, Surabaya, lPontianak dan Banjar Barus.
Plh.Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya gelaran tersebut. Menurutnya, kegiatan ini strategis untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cukup untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pembiayaan Pilkada sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Melalui rapat asistensi ini kita dapat menyamakan persepsi dan melahirkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia,” jelas Maurits.
Selain itu, Maurits mengatakan, Ditjen Bina Keuda Kemendagri memberikan penghargaan berupa piagam kepada 76 Pemda yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu tanggal 10 Juli 2024. Ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 tentang Percepatan Pencairan Hibah Pendanaan Pilkada Tahun 2024. Pendanaan itu diberikan secara tuntas kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, serta TNI dan Polri.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu. Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” tutur Maurits dikutip dari laman Kemendagri,Kamis(18/7).
Maurits kembali menekankan bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh pendanaan Pilkada agar segera menyelesaikannya, mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan.
"Kami mengimbau, pemerintah daerah yang belum 100 persen menyalurkan hibah Pilkada kepada KPUD, Bawaslu, TNI/Polri untuk segera menyalurkannya dan melaporkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah," tegas Maurits.Kemendagri/Rahmat K/Redaksi