Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Serahkan Naskah Ranperda Inisiatif Perubahan Perda No 6 Tahun 2015 Kepada Wakil Walikota Medan

08 Juli 2024
Foto:  Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Serahkan Naskah Penjelasan DPRD Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,Senin (8/7) di Ruang Rapat Paripurna
Medan,DP News 

Pengelolaan sampah telah menjadi isu penting, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru agar tidak menyebabkan polusi yang membahayakan kesehatan.


Sementara jumlah sampah di Kota Medan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Atas Ranperda Hak Inisiatif DPRD Medan Perubahan  Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (8/7) di  Ruang  Paripurna DPRD Medan.


Berubahnya Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang dirubahnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang  pengelolaan persampahan.Karena penangangan sampah sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan,kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.


 Kemudian di lapangan, wali kota mengalihkan pengelolaan persampahan ke kecamatan.


Rajudin juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di DPRd kota Medan mendukung perubahan Perda tersebut yang terungkap dalam pendapat fraksi-fraksi pada paripurna sebelumnya. “Kepada seluruh anggota DPRD Medan, khususnya pengusul, Bapemperda dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan Ranperda ini serta pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut yang telah melakukan pengharmonisasian ranperda ini kami ucapkan terima kasih,” ucap Rajudin.


Selanjutnya, naskah penjelasan DPRD Kota Medan ini diserahkan Raduidin Sagala kepada Walikta Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Walikota Aulia Rachman didampingi Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting.Rahmat K/Redaksi 



 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |