Notification

×

Iklan

Iklan




Hindari Potensi Sengketa Dalam Pencalonan Pilkada 2024,Pedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

12 Juli 2024
Foto: KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 Dengan Narasumber Anggota KPU RI Idham Khalik/Humas KPU


Pekanbaru,DP News

Mematangkan persiapan tahapan Pencalonan bupati,walikota,gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024,KPU Riau menggelar Rakor dengan narasumber Anggota KPU Idham Khalik


Idham membahas secara secara detail berbagai aturan tentang syarat, prosedur pencalonan Pilkada Tahun 2024. 


“Dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, kita semua harus benar benar teliti dalam mencermati berbagai aturan yang berkaitan terutama pada syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi oleh peserta untuk menghindari potensi sengketa,” ucap Idham sebagaimana dikutdari laman KPU,Jumat(12/7).


Idham menyampaikan kepada jajarannya di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk tetap menjaga kekompakan dan integritas, demi terselenggaranya pilkada ini dengan baik.


Untuk itu Idham mengajak semua jajarannya memahami regulasi pencalonan dan pentingnya melengkapi dengan regulasi ataupun putusan lembaga pengadilan serta membuka kembali pasal demi pasal, norma demi norma, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


Selain itu, Idham meminta KPU provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota, sehingga semua jajaran memiliki pemahaman yang sama.


Sementara itu tahapan jadwal pencaloban diawali dengan,

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024. KlKPU/Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |