Notification

×

Iklan

Iklan




KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubsu dan Wagubsu: Visi Misi Merujuk RPJMD Sumut

12 Juli 2024
Foto: KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubsu dan Wagubsu 2024,Jumat (12/7)/Rahmat 
Medan,DP News 

KPU Sumut sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7) yang salah satu persyaratan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Sosialisasi dihadiri pimpinan Parpol,unsur Forkopimda Sumut,Bawaslu dan pihak terkait.


Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin diatur pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU 27-29 Agustus 2024.


Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapkan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. 


"Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut," kata Agus.


Sebelumnya Pj Gubsu diwakili Hendra D Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri. 


"Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut," ujarnya. 


Sementara Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU No 8 Tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya sebab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.


Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif.Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |