Notification

×

Iklan

Iklan




Masa Jabatan 169 Kades di Asahan Dikukuhkan Menjadi 8 Tahun,Bupati: Segera Revisi RPJMD...

16 Juli 2024
Foto: Bupati Asahan H Surya,BSc Kukuhkan Masa Jabatan 8 zrahun Kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Selasa (16/07)/Ridho 
Asahan.DP News

Bupati Asahan H Surya,BSc kukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan sebagai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Selasa (16/07).


Saat pengukuhan,bupati berpesan agar para kepala desa menjalankan tugas dengan baik.Dengan pengukuhan ini kata bupati,maka masa tugas 169 kepala desa resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. 


Setelah menerima SK perpanjangan ini,bupati berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program Pemkab Asahan. 


Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa maka perlu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa.


Kemudian jalin kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra kepala desa dan selalu berkonsultasi kepada camat dan dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |