Foto: Ketua DPRD Medan Hasyim Bersama Walikota Medan Bobby Nasution/Dok |
Polemik parkir berlangganan di tepi jalan makin menghangat,bukan saja antara pemilik kenderaan dengan petugas Dishub Medan namun sudah menjalar sampai lembaga legislatif yakni DPRD Medan.
Secara regulasi justru dipertanyakan dasar kebijakan parkir berlangganan sebab dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak ada mengenal istilah parkir berlangganan.
Dalam Perda No 1 Tahun 2024 hanya mengatur tarif retribusi pelayanan parkir diluar badan jalan dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tidak 'mengenal' atau mengatur parkir berlangganan.
Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024 |
Untuk mendapatkan tanggapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE,Wartawan DP News mengajukan bahan pertanyaan melalui WhatsApp,Rabu(17/7).
Selamat siang Ketua,
Saya Rumapea,Wartawan deltapariranews.com (DP News) di DPRD Medan mau minta tanggapan ttg parkir berlangganan.
1. Dalam Perda No 1 Tahun 2024 ttg Pajak dan Retribusi Daerah bahwa tidak ada diatur ttg parkir berlangganan.
2. Kemudian terbit Perwal Perda 26 Tahun 2024 ttg parkir berlangganan yg tdk ada diatur dlm Perda tersebut.
3. Berarti Perwal itu tidak mematuhi Perda,apakah tidak sebaiknya Perwal tsb dibatalkan atau ditunda saja menunggu dibahas dgn DPRD Medan.
Ketua DPRD Medan Hasyim sependapat untuk menunda bahkan membatalkan penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 tentang parkir berlangganan di tepi jalan umum sebelum dibahas bersama dengan DPRD Medan.
“Kita minta supaya Perwal itu ditunda bila perlu dibatalkan. Karena dengan parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan apalagi warga dari luar Kota Medan, ” tegas Hasyim.
Sejauh ini,pihak DPRD Medan sampai sejauh ini belum pernah membahas apalagi menyetujui parkir berlangganan di tepi jalan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat Kota Medan maupun warga dari luar kota.
Sebagaimana diketahui pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribus parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya.
Para pemilik kendaraan yang dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Pada hal hanya parkir 1 kali dan belum tentu parkir untuk berikutnya dalam setahun.
Menurut Hasyim,Perwal No 26 Tah7n 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Perwal adalah merupakan turunan dari Perda sementara Perda Parkir berlangganan belum ada.
Masih menurut Hasyim, dengan melarang parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar Kota apabila tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan sangat keliru.
Screnshoot e catalogue Pemko Medan |