Notification

×

Iklan

Iklan




Aneh...Parkir Berlangganan Cuma Diatur Perwal ,Elfanda Ananda: Seharusnya DPRD Medan Panggil Walikota,Turunkan BPK Audit Khusus Retribusi Parkir

18 Juli 2024
Foto: Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP/Dok
Medan,DP News

Makin mencuatnya polemik parkir berlangganan mendapat tanggapan dari Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP.Wartawan DP News mengajukan bahan pertanyaan sebagai berikut,

DP News,

(Pagi Pak Elfanda,Smoga sehat dan semangat slalu.Mau ganggu waktunya pagi ini tentang parkir berlangganan.Dalam Perda No 1 Tahun 2024 ttg Pajak dan Retribusi Daerah salah satunya mengatur sektor retribusi parkir.Dan secara prinsip tidak ada mengatur istilah parkir berlangganan satu tahun.

Sementara itu,Walikota Medan sudah menerapkan parkir berlangganan dengan dasar Perwal No 26 Tahun 2026 padahal tidak ada diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024.Ketua DPRD Medan pun mengaku belum pernah membahas parkir berlangganan dengan Pemko Medan sementara polemik di lapangan semakin meningkat antara pemilik kenderaan dengan petugas DiDishub.Dengan kondisi tersebut,mohon tanggapan Pak Elfanda.Trimakasih)


Menanggapi carut maret parkir berlangganan tersebut,Elfanda menekankan secara politis sebenarnya DPRD Medan sudah bisa memanggil Walikota karena membuat kebijakan yang membuat gaduh dill lapangan. 


Hingga saat ini katanya masyarakat dibenturkan dengan para petugas dill lapangan dengan berbagai macam kejadian.Janji walikota hingga memasuki minggu ketiga berlakunya parkir berlangganan terus menuai konflik. 


Di satu sisi masyarakat pengguna parkir tepi jalan tidak punya pegangan kalau terjadi hal hal yang merugikan kecuali memviralkannya. 


Untuk itulah Elfanda berpendapat harusnya DPRD Medan segera meminta pihak auditor BPK  RI untuk melakukan audit secara khsusus terkait persoalan parkir berlangganan. 


Dari aspek keuangan untuk memastikan kebijakan ini sudah patuh pada perundang undangan, Memastikan tidak terjadi kebocoran dari pendapatan dari retrebusi parkir ini. 


Bahkan dari semua aspek harus diperiksa mengingat soal parkir ini sudah mengganggu aktivias warga Kota Medan dan pendatang.


Sebenarnya amatan Elfanda,dari awal, Pemko Medan sebenarnya membuat kebijakan parkir berlangganan banyak masalah. Dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2024 sudah membuat tiga kebijakan yaitu lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang salah satunya meningkatkan nominal retrebusi parkir untuk sepeda motor awalnya Rp.2.000,- menjadi Rp.3.000,- kenderaan roda empat dari Rp.3.000,- menjadi Rp.5.000,-. dan seterusnya.


Secara umum Perda ini mendapat kritik masyarakat karena memberatkan keekonomian masyarakat, dalam Perda ini tidak diatur soal parkir berlangganan. Selanjutnya bulan April memberlakukan E Parking di 145 titik dan sisanya ratusan titik lagi gratis.


Pada praktiknya yang 145 titik ini bermasalah karena infrastruktur (alat penunjang E money) tidak siap dan sumber daya jukir yang masih terbatas dalam menggunakannya. 


Selain itu kata Elfanda persoalan sosialisasi penggunaan E Money tidak berhasil karena banyak yang masih membayar secara tunai.Akhirnya retrebusi bocor dan tidak masuk ke kas Pemko Medan. 


Selanjutnya walikota melempar isu parkir berlangganan yang akan dikenakan saat membayar pajak kenderaan setiap tahun bagi warga kota Medan. 


Disebutkan bahwa walikota sudah mendiskusikan kepada Gubernur sebagai pemegang otoritas pajak kenderaan bermotor.Namun, setelah itu berubah lagi dengan menjual stiker berlangganan langsung ditempat yang sudah ditetapkan. 


Berbagai persoalan kemudian terjadi dilapangan dimana walaupun sudah punya stiker tetapi tetap bayar juga mulai efektif 1 juli 2024 hingga 18 Juli. 


Pengunjung dari luar kota diusir dari parkir tepi jalan dan yang terkahir viral pernyataan oknum Dinas Perhubungan yang mengklaim bahwa parkir berlangganan sudah diketuk palu oleh ketua DPRD Medan Hasyim SE.

 

Selanjutnay dibantah Ketua DPRD Medan bahwa belum ada parkir berlangganan dibahas dengan DPRD.


Sementara untuk mengatur kebijakan teknis dasar parkir berlangganan yang jadi pegangan pemko Medan adalah perwal Nomor 26 tahun 2024 yang memuat parkir berlangganan.


Memang aneh ada oknum dari Dinas Perhubungan berani mengklaim bahwa dasar parkir berlangganan sudah ketuk palu di DPRD. Padahal pengakuanKketua DPRD soal parkir berlangganan tidak pernah dibahas. 


Sebenarnya parkir berlangganan karena mengatur hidup hajat orang banyak tidaklah kuat kalau tidak mendapat persetujuan DPRD. Aneh kalau sebuah kebijakan mengatur hajat hidup orang banyak dasarnya hanya sebuah perwal dan bukan rujukan sebuah Perda. 


"Kalau Perda pembuatannya Walikota dan DPRD Medan secara bersama sama membahasnya lalu lahirlah Perda. Sementara Perwal adalah kebiajakan teknis yang merupakan otoritas walikota"ujar Elfanda.


Dampak ekonomi yang terjadi adalah warga luar Kota Medan akan enggan ke Medan dengan sistem parkir berlangganan.


Dari kondisi ini,sebaiknya Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dibuatnya dan jangan sampai kebijakan tersebut meresahkan masyarakat.Tim DP/Rumapea/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |