Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda RPJPD Medan 2025-2045 Disetujui: 'Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan"

30 Juli 2024
Foto: DPRD dan Pemko Medan Setujui Ranperda Tentang RPJPD 2025 - 2045 Menjadi Perda RPJPD Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa(30/7).
Medan,DP News              

DPRD dan Pemko Medan setujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 menjadi Perda RPJPD dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa(30/7).


Persetujuan tersebut ditandatangani Walikota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE disaksikan para wakil ketua dan Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman.


Untuk mencapai sasaran di Tahun 2045 tersebut, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. 


Dengan demikian,perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, tujuan sasaran pembangunan yang sama. Terkait itu, imbuhnya, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kota Medan 2025-2045 yaitu "Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan".


Untuk mencapai visi tersebut, ungkap Bobby Nasution, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” paparnya.


“Selain itu, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 (tahun) tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau (lima) tahun yang dimulai dengan tahapan yaitu, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.


Walikota berharap, Ranperda tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.Rahmat/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |