Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi 4 DPRD-Dishub Medan: Tolak dan Tunda Perwal Parkir Berlangganan....

23 Juli 2024

 

Foto: RDP Komisi 4 DPRD Medan Bersama Dinas Perhubungan Medan,Selasa(23/7)
Medan,DP News 

Sejumlah Anggota  Komisi 4 DPRD Medan tolak dan minta tunda penerapan Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum sebab ditinjau dari aspek proses, substansi dan pelaksanaan sudah tergolong tindakan mal administrasi.


Komisi 4 DPRD Medan pertanyakan manfaat parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medanmelalui Dinas Perhubungan Medan. 


Komisi 4  DPRD Kota Medan menilai parkir berlangganan bukan menjadi solusi untuk langkah menambah Pendapatan Asli Daerah, namun sebaliknya malah menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. 


Seharusnya, sebelum diterapkan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi baik kepada petugas juru parkir dan masyarakat. 


RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik tanpa dihadiri Kadishub Iswar Lubis yang hanya dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan  Medan, Suriono dan Morten dari Bagian Hukum,Selasa(23/7).


"Sesuai infornasi yang beredar di lapangan dan sampai hari ini banyak masyarakat yang menolak. Ada juga perselisihan areal bukan masuk Kota Medan tapi dipaksa menggunakan parkir berlangganan, " ujar Damanik.


Sementara, Antonius Devolis Tumanggor mempertanyakan hak dan tanggung jawab Dishub dan Jukir ketika terjadi kerusakan dan kehilangan terhadap kenderaan nasyarakat yang parkir di tepi jalan dengan penerapan parkir berlangganan. 


Karena menurut politisi dari Partai NasDem DPRD Kota Medan ini, ada banyak laporan diterima mengenai keluhan masyarakat terkait kerusakan ataupun saat kenderaan mereka hilang di parkiran. 


"Petugas jukir dari Dishub Medan saat itu malah mengaku tidak bertanggungjawab, " ujarnya.


Sebut Antonius lagi, khusus Parkir, Dasarnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Terkait Retribusi Daerah, 

Pertama harus ada Jasa yang diberikan Pemerintah, berupa Pelayanan kepada Masyarakat.

Kedua, pertanggungjawaban, terkait Yurispudensi MA, tentang Pertanggungjawaban terhadap layanan, jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemberi layanan.

ketiga, harus ditetapkan dalam Perda.


"Terkhusus Parkir Berlangganan, bagus kalau dilaksanakan dengan berpedoman pada tiga hal di atas, sehingga harus lebih dahulu di atur dalam Perda, kedua Jukir harus di tata, dengan merekrut melatih, membina dan terhadap tiga hal tersebut. Ketiga tindakan tegas terhadap Jukir Liar, "tegas wakil ketua Fraksi partai NasDem DPRD Kota Medan ini. 


Dikatakan Antonius Tumanggor lagi, sebaiknya tidak perlu dibuat parkir berlangganan tetapi Dishub Medan mengangkat petugas jukir menjadi tenaga honorer agar dapat bekerja maksimal.


Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku, penerapan parkir berlangganan terkesan dipaksakan tanpa melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu namun langsung penindakan. Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menyayangkan adanya beredar berita di media sosial yang menyebutkan Perwal parkir berlangganan sudah disetujui ketua DPRD dan diketuk palu DPRD Medan. 


"Kami minta agar Kadishub Medan mengklarifikasikan secara resmi informasi tersebut yang juga sempat viral di media sosial. Apalagi diucapkan oleh oknum seorang pegawai Dishub seolah parkir berlangganan disetujui DPRD Medan, " terang Paul. 


Paul menyebutkan lagi, dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub Medan jelas sekali tidak melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat namun lebih mengarah ke pemaksaan dan kewajiban. 


Sebagai contoh, adanya sepeda motor milik masyarakat hanya karena tidak ada miliki stiker parkir berlangganan langsung diangkut. 


"Banyaknya penolakan parkir berlangganan ditengah-tengah masyarakat akan menjadi pertimbangan DPRD Kota Medan, " terangnya. 


Sementara, Morten,Bagian Hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa Perwal No. 24 Tahun 2024 Parkir Berlangganan mulai di terapkan dan diberlakukan pada 1 Juli lalu dan sudah berdasarkan kajian dan telah dilakukan sosalisasi. 


Sanjutnya,Komisi 4 DPRD Medan akan memanggil kembali Kadishub Medan termasuk untuk melakukan rapat evaluasi triwulan II Tahun 2024.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |