Notification

×

Iklan

Iklan




TKI Ilegal Bawa Sabu dari Malaysia Menuju Aceh,Dengan Upah Rp 40 Juta

, Selasa, Juli 23, 2024

 


Asahan,DP News

Satuan Polisi (Satpol) Air Polres Asahan amankan seorang tersangka kepemilikan sabu di perairan Asahan.Sabu tersebut dibawa oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia dan berencana akan dibawa ke Aceh. 


Pelaku AA (30) kepergok setelah kapal yang ditumpanginya diperiksa petugas dan saat dalam pemeriksaan kapal, petugas curiga terhadap tersangka  yang gelisah. 


Saat diperiksa, ditemukan satu buah bungkus teh Cina yang diduga berisikan sabu. 


"Awalnya tim mendapatkan informasi ada satu orang TKI yang masuk hendak membawa narkotika makanya Tim Satpol Air Polres Asahan melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang TKI bersama narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Zunaidi,Selasa (23/7). 


Lanjutnya, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria di Malaysia dan bertujuan ke Aceh. 


"Bila berhasil, tersangka akan menerima upah Rp 40 juta," katanya. 


Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |