Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Tumanggor Minta Disdukcapil Jangan Persulit Warga Urus Adminduk

12 Agustus 2024

 

Foto: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor/Tumpal S
Medan,DP News 

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor minta Disdukcapil Medan jangan mempersulit urusan Adminduk sebab masih ada warga mengeluhkan rumitnya pengurusan Adminduk di OPD tersebut seperti akta lahir, akta kematian, akta perceraian dan perbaikan KK.


Permasalahan tersebut sering dikeluhkan warga karena kebingungan dengan persyaratan yang diberikan pihak pegawai di Disdukcapil Kota Medan seperti harus meminta surat pengesahan dari PN Medan, sementara warga menduga bahwa kesalahan penulisan ejaan kata atau marga yang tertera pada kartu keluarga merupakan bentuk kesalahan yang dilakukan pihak Dukcapil Medan sebelumnya. 


Untuk warga yang selama ini  berstatus nikah siri dan yang dikorbankan adalah anak karena ada banyak perkawinan nikah sirih, orangtua tidak mengurus dan menelantarkan anaknya, ini juga kata politisi dari Partai NasDem kota Medan tersebut agar menjadi perhatian Pemko Medan, mengenai status anak yang menjadi korban ditelantarkan oleh orangtua mereka. 


Selain itu, Antonius Tumanggor mengatakan lagi perlunya memastikan Adminduk tidak bermasalah, sebab, saat ini pemerintah telah menggunakan semua pengurusan secara online dan cukup menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.


Data penduduk saat ini sudah terigester dan tersimpan pada bank data di pusat. Sehingga sangat sulit ketika warga hendak memalsukan data atau memiliki data ganda. Dengan adanya Perda Adminduk ini sangat membantu masyarakat  dan mencegah pemalsuan data.


"Ketika anak kita lahir langsung lah daftarkan ke Dukcapil, setelah usia 30 hari sejak dilahirkan.Jangan lengah masalah kependudukan anak, "sebutnya,Senin(12/8).


Masih dijelaskan Antonius Tumanggor, warga juga sudah dapat mendaftarkan NIK Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat di download pada aplikasi playstore yang ada pada Android.


"Saat ini ketika kita hendak melakukan kepengurusan adimduk, petugas disana terlebih dahulu akan mengarahkan kita untuk mendaftarkan identitas Kependudukan digital yang nantinya akan dipandu oleh petugas Dukcapil yang stanby di lokasi kantor pelayanan, " ucapnya.


Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipidana berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan,"ujar Antonius.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |