Notification

×

Iklan

Iklan




Penganiaya Guru Olahraga di Kisaran Dikenakan Pasal Ancaman Penjara 2 Tahun: Sempat Menangis Minta Maaf....

06 Agustus 2024
Foto: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi
Asahan,DP News

Kasus penganiayaan guru olahraga wanita Asliyani Siregar (30),warga Tanjungbalai terus didalami Sat Reskrim Polres Asahan.Pelaku yang merupakan pelatih renang menagis meminta maaf kepada korban dan berharap bisa berdamai dengan korban.


Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial yang terjadi di Kolam Renang Sabtu Garden,Kisaran,Jumat lalu.


Pelaku JS,warga Gambir Baru Kisaran yang merupakan pelatih renang menangis meminta maaf kepada korban da berharap bisa berdamai dengan korban.


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,Selasa(6/8) mengatakan penganiyaan ini terjadi hari Jumat di kolam renang Sabtu Garden dimana permasalahannya karena miss komunikasi korban.


Dari miss komunikasi itulah terjadi awalnya cekcok hingga sampai terjadi penganiyaan kepada korban.Pelaku menendang daerah sensitif  korban  sebanyak tiga kali.


Dari hasil visum yang kau terima  mengakibatkan memar dan lecet di daerah kemaluan korban dan sepat pingsan,ujarnya.


Terhadap pelaku katanya dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |