Tangkapan Layar |
Melalui RDP Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah akhirnya disetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dengan pedomani putusan MK No 60 dan 70.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dolly menegaskan RDP ini hanya agenda tunggal sementara PKPU yang lainnya termasuk Rancangan Pengawasan Bawaslu dijadwalkan,Senin(26/8).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin hanya membacakan pasal pasal terdampak pasca Keputusan MK No 60 dan 70.
Draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70.
Dalam RDP yang ditayangkan langsung di medsos KPURI,Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanyakan kepada floor rentang persetujuan tentang Rancangan PKPU tersebut.
Akhirnya,Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujuinya didahului pertanyaan, apakah Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu(25/8).
Ditegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui,sesuai jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai,Selasa-Kamis,27-29 Agustus nanti.Tayangan Medsos KPU RI/Rumapea/Redaksi