Notification

×

Iklan

Iklan




Jaya Saputra: Relokasi TPA Sampah Dari Medan Utara

26 Agustus 2024


 
Foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra

Belawan,DP News

Anggota Komisi 1 DPRD Medan Jaya Saputra mengatakan permasalahan sampah harus ditangani secara profesional Pemko Medan harus melakukan pengelolaan sampah mulai dari sampah rumah tangga, sampah lingkungan, sampah kelurahan hingga sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


Selain Pemko Medan, masyarakat juga harus bertanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.


Perda Nomor 6 tahun 2015, kata Jaya Saputra,Senin(26/8) merupakan salah satu poin bagi Pemko Medan untuk menangani sampah secara profesional.Di dalam Perda ada retribusi yang diberikan masyarakat kepada pemerintah dalam mengelola persampahan.


Prinsip-prinsip retribusi itu, sebut saja Jaya Saputra, adalah Pemko Medan harus memberikan pelayanan dalam pengelolaan persampahan.


Menurut Jaya,setelah pelayanan baik, maka retribusi dapat dikutip. Intinya, bagaimana Pemko Medan berupaya mengumpulkan sampah sampai ke rumah warga,” sebutnya.


Fakta di lapangan, ditambah legislator asal Dapil II itu, masih banyak muncul permasalahan. Seperti di Medan Utara, banyak akses jalan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat (mobil), sehingga sampah tidak bisa diangkut petugas kebersihan.


Akibatnya,masyarakat membuang sampah sembarangan. Akibatnya, sampah menumpuk di jalanan serta dibuang ke sungai dan paluh-paluh.


Persoalan lain kata Jaya, hanya beberapa tempat atau lokasi saja yang punya rumah tangga Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Belum profesionalnya penanganan sampah di Kota Medan, menurut wakil rakyat Fraksi Partai Gerindra ini, disebabkan beberapa hal, seperti masih kurang maksimalnya Pemko Medan dalam menangani retribusi.


Soal TPA Jaya Saputra, menilai Pengelolaan sampah TPA Terjun di Medan Marelan melanggar aturan. 


“Pengelolaan sampah yang benar adalah sistem Sanitary Landfill, sementara kita masih menggunakan open dumping. Open dumping itu sebuah pengelolaan sampah yang tidak boleh direkomendasi, apalagi untuk sebuah kota besar,”ujarnya.


Jaya Saputra berharap, Pemko Medan segera merelokasi TPA dan tidak boleh lagi di utara. TPA itu harus berada di daerah pegunungan (daerah selatan, red), sehingga ketika sudah dikelola dengan baik menjadi kompos, maka akan dipakai para petani sebagai pupuk.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |