Sebanyak 66 orang petugas pemadam kebakaran Diklat Pemadam Kebakaran (In House Training) Kualifikasi Pemadam Tingkat I di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Kamis (19/09).
Ketua Panitia Mohammad Azmy Ismalil. A.P., M.Si. mengatakan Diklat ininuntuk mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal Sub urusan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kabupaten/Kota, dan memenuhi standart kualifikaksi aparaturpemadam kebakaran di daerah yangtertuang dalam Permendagri nomor 16 tahun 2009.
Azmi juga mengatakan tujuan pelatihan pemadam kebakaran (In HouseTraining) kualifikasi pemadam I untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman tentang bagaimana cara melakukan kegiatan pencegahan bahaya kebakaran dan cara mengoperasikan peralatan penanggulangan atau pemadam kebakaran serta penyelamatan/evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran secara profesional cepat, tepat dan benar.
Diklat kualifikasi pemadam I berlangsung 7 hari mulai 19-25 September dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang dengan rincian seluruh personil bidang pemadam kebakaran.
Sementara itu Subdirektorat Standarisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran Danang Insita Putra, S.T., M.Si, (Han) Ph.D. mengatakan untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh pihak, setiap daerah baik Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran sudah tidak bisa lagi menerapkan pelayanan minimal, tetapi harus memberikan pelayanan secara optimal untuk memberikan rasa aman dari bahaya kebakaran dan pemberian respon cepat kondisi darurat kepada seluruh masyarakat.
Lebih lanjut Danang mengatakan Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi jawaban atas tantangan beratnya tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.Ridho/Redaksi