Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

, Minggu, September 08, 2024

 

Foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2017 di Jalan PLTU,Lingkungan 2,Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan,Sabtu-Minggu (7-8/9) Sore


Medan,DP News 

Minimnya peluang dalam mendapatkan suatu pekerjaan sehinggamembuat seseorang rentan menjadi korban perdagangan orang. Oleh karenanya, dibutuhkan ketelitian memilih perusahaan penyalur tenaga kerja dengan memiliki legalitas, agar masyarakat terhindar dari praktik ilegal, salah satunya yaitu praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking).


Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Jaya Saputra, ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan X  Tahun Anggaran 2024. 


Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan PLTU, Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan, Sabtu-Minggu (7-8/9) sore.


Dijelaskan Jaya, dalam perdagangan orang itu terstruktur dan sistematis. Kita dituntut untuk lebih jeli melihat keadaan dan jangan sampai sanak saudara kita terlibat menjadi korban perdagangan orang, karena umumnya sasaran praktik ilegal tersebut adalah anak-anak dan perempuan,” ungkap legislator Dapil-2 Kota Medan ini.


Pria yang akrab disapa Bang Jaya ini menjelaskan, bahwa saat ini sebagai termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia, potensi praktik perdagangan orang terjadi di kota ini. Apalagi Medan sering dijadikan kota transit bagi pelaku-pelaku human trafficking.


Perda ini untuk mencegah dan menangani korban perdagangan orang seperti mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang.


Untuk itu,Pemko Medan perlu menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan penjemputan korban


"Melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang memfasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,” ungkap Jaya.


Anggota Komisi  DPRD Medan ini menyatakan dalam pasal 21 mengatur, setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Disebutkan, Perda No. 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang ini terdiri dari 26 Bab dan 22 pasal. Mengatur tentang upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |