Foto: Launching 'Aplikasi Toba' di Venue Convention Hall Museum TB Center,Balige,Selasa(10/9)/Tanda |
Bapenda Toba melaunching 'Aplikasi Sipature Toba' dimana wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Bapenda,cukup menggunakan smartphone dari rumah.Selain memudahkan, aplikasi ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Launching Aplikasi Toba ini pada dilaksanakan di Venue Convention Hall Museum TB Center,Balige,Selasa(10/9) ditandai dengan pemukulan gong Bupati Toba Poltak Sitorus disaksikan Direktur Pemasaran PT Bank Sumut Hadi Sucipto,Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Heru Mardiansyah, Kepala Perwakilan BI Sibolga Reza Putera danPimpinan Cabang PT Bank Sumut Balige Waringin Hutabarat.
Kepala Badan Pendapatan Toba Hendri Sitompul mengatakan aplikasi ini akan mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak. Lewat aplikasi Sipature Toba, wajib pajak tidak perlu repot-repot harus ke kantor Bapenda namun cukup menggunakan smartphone dari rumah.
"Ini mempersingkat sekaligus mempermudah masyarakat dalam hal membayar pajak. Jadi tidak perlu lagi dia harus ke Bapenda," katanya.
Sementara Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa selain efektif dan efisien, aplikasi ini juga dapat mengatasi kebocoran dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Yang terpenting di sini bahwa kebocoran itu dapat teratasi. Kemudian efektivitas, efisiensi. Jadi wajib pajak itu dimana saja bisa bayar pajak. Tidak ada lagi alasan kantor sudah tutup," ujar Poltak Sitorus.
Dengan demikian katanya,wajib pajak sangat nyaman dan juga sangat aman,juga tidak akan ada lagi kebocoran.Selain itu,tidak ada lagi kesalahan karena sudah tersistem dengan baik dan PAD pun meningkat.
Kepada seluruh masyarakat, Bupati Toba mengimbau agar menggunakan aplikasi tersebut. Jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami terkait penggunaan aplikasi, Bapenda Kabupaten Toba siap memfasilitasi.
Pada kesempatan itu diberikan penghargaan kepada para wajib pajak dengan pembayaran pajak tertinggi. Mulai dari pajak perhotelan, perusahaan, pajak hiburan dan lainnya. Tanda/Redaksi