Foto: Walikota Medan Bobby Nasution Disaksikan Ketua DPRD Hasyim,SE Tandatangani Nota Kesepakatan Persetujuan R-APBD TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa(10/9)/Rahmat |
DPRD Medan setujui APBD TA 2025 sebesar Rp 7,41 T lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 5,97 Triliun lebih atau 80,62% dari total proyeksi belanja daerah, dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp. 1,29 Triliun lebih atau 17,43% dari total belanja daerah.
Berdasarkan kerangka anggaran yang disepakati, Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah ditahun 2025 sebesar Rp 7,44 T lebih.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim,Bobby menjelaskan komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp 4,10 Triliun lebih atau 55,10% dari total pendapatan daerah.
Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, disepakati sebesar Rp 3,23 Triliun lebih atau 43,47%, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 106,46 M lebih.
Selanjutnya masih dikatakan Bobby Nasution, untuk menutupi devisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan sebesar Rp70 M lebih.
Sementara itu dari sisi belanja daerah Bobby Nasution menyampaikan telah disepakati sebesar Rp 7,41 Triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 5,97 Triliun lebih atau 80,62% dari total proyeksi belanja daerah, dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp. 1,29 Triliun lebih atau 17,43% dari total belanja daerah.
"Sehingga belanja daerah kita dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembang perekonomian kota, menuju tinggal landas,"ujar Bobby Nasution.
Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga memberikan beberapa catatan pokok terkait dengan persetujuan terhadap R.APBD Kota Medan TA 2025 yang disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Beberapa point yang disampaikan diantaranya kerangka regulasi dan anggaran yang ditetapkan, diyakini berorientasi kepada tuntutan, kebutuhan masyarakat secara luas, sebab proses perencanaan dan penganggaran yang diterapkan, adalah perencanaan dari bawah (bottom up planning).
Point berikutnya, APBD TA. 2025, memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka ekonomi makro dan pokok - pokok kebijakan fiskal Provinsi, dan Nasional, sehingga menjamin juga perpaduan dan integrasi program antara Kota Medan, Provinsi, dan Nasional.
Lalu, APBD TA 2025 juga akan memberikan keseimbangan, antara pertumbuhan ekonomi makro yang ingin dicapai dengan pemerataan pembangunan, sehingga dapat mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan, fraksi-fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan Pendapat Fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan TA 2025 tersebut dan menyatakan persetujuannya.Rahmat K/Redaksi