Notification

×

Iklan

Iklan




Elfanda Ananda: Jangan Korbankan Bawahan Gara-Gara Perwal Parkir Berlangganan,Inspektorat Harus Transparan....

13 September 2024
Foto: Ketentuan Parkir Berlangganan Dishub Medan 
Medan,DP News 

Pengamat Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP mengatakan penon-aktifan Kadis Perhubungan Iswar Lubis bukanlah sesuatu peristiwa yang diluar dugaan mengingat selam ini banyak persoalan yang sedang dihadapi Kadis Perhubungan Medan,salah satunya adalah persoalan kebijakan parki berlangganan.


Selain kasus tersebut masih ada kasus lain seperti kasus petugas Dishub dengan penjual martabak, pengeroyokan Satpam Dinas Kependudukan Sumut ole petugas Dishub Medan.


Elfanda Ananda mengatakan pendapatnya tersebut menanggapi pencopotan  Medan Iswar Lubis,Jumat(13/9).


Menurut  Subhan Harahap bahwa Kadis Perhubungan dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat.


Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap mengatakan bahwa Iswar tidak dicopot,  sedang dibebastugaskan karena sedang dilakukan 


Sebagai catatan,Kadis Kesehatan juga mengalami hal yang sama belum lama ini diperiksa Inspektorat dan saat ini sudah diperiksa pihak Kejari Medan.


Elfanda tentu mempunyai atasan yakni Walikota Medan tentunya tidak bisa lepas tanggungjawab dari persoalan kebijakan parkir berlangganan


Dari urutan kebijakan parkir yang lahir di Tahun 2024 ditandai dengan lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di awal Maret 2024. 


Lahirnya Perwal Retribusi Parkir ini disebabkan rendahnya penerimaa retrebusi parkir sehingga tarifnya dinaikkan dalam kebijakan Perda ini.  


Dalam banyak kesempatan,Walikota Medan berulangkali menyampaikan pendapatnya soal rendahnya pencapaian yang diperoleh dar retrebusi parkir. 


Lalu,pada pertengahan bulan April 2024,Pemko Medan membuat kebijakan e-Parking dimana pengguna parkir di tepi jalan diwajibkan membayar parkir dengan menggunakan system elektronik (e-money).


" Sangat disayangkan kebijakan ini banyak tantangannya seperti infrastruktur mesin pembayar e-money yang sering habis baterei hingga peralatan ada yang rusak. Selain itu, banyak masyarakat pengguna parkir yang tidak memiliki kartu e money"ujarnya.


Selanjutnya di awal Juli,Pemko Medan melaunching kebijakan parkir berlangganan dengan dasar Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan yang banyak menuai kontroversi di lapangan.Bahkan,untuk penduduk dari luar Kota Medan yang bawa kenderaan diusir saat tidak mempunyai stiker parkir berlangganan. 


"Banyak kasus parkir berlangganan lainnya yang viral di media sosial salah satunya pemaksaan pemilik kenderaaan untu tidak parkir di Komplek J-City bila tidak punya stiker parkir berlangganan"tambah Elfanda.


Setelah peristiwa tersebut,Walikota Medan pasang badan minta maaf kepada pihak perumahan J- City.Berulangkali di media atasan Iswar, yakni Walikota Medan ini membuat pernyataan tentang potensi pendapatan parkir berlangganan tinggi.


Menurut Elfanda, sangatlah jelas dalam hal kebijakan parkir berlangganan kontribusi atasan Iswar in cukup besar terutama menandatangani Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang kebijakan parkir berlangganan. 


Selain itu,banyak pernyataan Walikota Medan yang menguatkan kebijakan ini lahirnya atas gagasan orang nomor satu di Kota Medan,termasuk pernyataan Walikota Medan saat Musrenbang bulan Mei 2024 menyatakan PAD kecil.


Dari rangkaian peristiwa tersebut bisa ditebak bahwa dalam hal parkir berlangganan peran Iswar adalah bawahan yang siap menjalankan perintah.


Terkait kinerja yang diaudit Inspektorat Kota Medan hendaknya transparan terhadap pemeriksaan hasil audit.Walaupun kita tahu bahwa, tidak ada kewajiban pihak inspektorat melaporkan hasil audit kinerja ini kepada publik. 


Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik harusnya hasil audit bisa dipublikasikan ke masyarakat. 


"Jangan sampai Kadis Perhubungan menjadi korban sebuah kebijakan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan,"tandas Elfanda.


Inspektorat dalam hal ini adalah bawahan Walikota Medan yang memeriksa kinerja Dinas Perhubungan. Kita tahu, bahwa Kadis Perhubungan tupoksinya membantu Walikota Medan dalam hal perhubungan dan angkutan jalan.


Kalaupun Kadis Perhubungan menjalankan perintah Walikota atas Perwal Nomor 26 tentang Parkir Berlangganan tentunya Kepala Inspektorat tidak boleh mengorbankan Kadis Perhubungan atas kebijakan tersebut. 


DPRD Medan bisa memanggil Inspektorat Medan untuk meminta hasil audit yang telah dilakukan dalam rangka fungsi kontrol atas kebijakan yang dibuat.Rumapea/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |