Notification

×

Iklan

Iklan




Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No. 14/2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Medan Belawan

, Selasa, September 17, 2024
Foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan,Sabtu-Minggu (14-15/9)/Rahmat K


Medan,DP News 

Dengan terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air limbah Domestik seharusnya Pemko Medan bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi dapat memberikan  perlindungan dan pelestarian sumber air, untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan. 


Selanjutnya,melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya.



Hal ini dikatakan Anggota DPDR Medan Jaya Saputra dalam Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan, Sabtu-Minggu (14-15/9).


Jaya Saputra,anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengingatkan Pemko untuk  menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Domestik. 


Selain itu memastikan masyarakat Kota Medan mendapatkan air bersih melalui kerjasama Pemko Medan dengan  PDAM Tirtanadi  dalam Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).



Dalam Perda itu kata Jaya sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk perusahaan juga sudah diatur retribusi apa yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).



Menurut Anggota Komisi-1 DPRD Medan ini, masyarakat masih banyak mengeluh tidak mendapatkan air bersih, sedangkan Tirtanadi belum bisa mendistribusikannya karena belum ada pipa air ke rumah-rumah masyarakat tersebut.Padahal air bersih itu adalah hak dasar manusia dan harus dipenuhi pemerintah.


Diketahui, Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik terdiri dari XVIII BAB dan 26 Pasal.

Foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Bersama Peserta Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jalan Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan, Sabtu-Minggu (14-15/9)/Rahmat K

Dalam Perda juga diatur soal larangan seperti di BAB VI pada Pasal 11. Dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah. Dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.


Dalam BAB XVI terkait ketentuan pidana, dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. 


Sedangkan pasal 23 ayat 2 disebut setiap badan yang melangar ketentuan sebagaimana  Pasal 10, 15 dan 16 dipidana 6 bulan atau pidana Rp 50 juta.


Isi Pasal 10 yakni masalah kewajiban  yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. 


Pasal 15 yakni masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPAL-T,  selain izinair limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan.Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |