Notification

×

Iklan

Iklan




Jaya Saputra: Pemko Medan Harus Pastikan Warga Medan Dapatkan Air Bersih PDAM Tirtanadi

17 September 2024
Foto: Anggota DPRD Medan Jaya Saputra/Dok
Medan,DP News 

Anggota DPRD Medan Jaya Saputra mengatakan masih banyak masyarakat mengeluh tidak mendapatkan air bersih sementara PADM Tirtanadi belum bisa mendistribusikannya karena belum ada pipa air ke rumah-rumah masyarakat tersebut.Padahal air bersih itu adalah hak dasar manusia dan harus dipenuhi pemerintah.


"Seharusnya Pemko Medan bekerja sama dengan PDAM Tirtanadi dapat memberikan  perlindungan dan pelestarian sumber air, untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan"ujar Jaya Saputra tentang keluhan warga soal kebutuhan air bersih,Selasa(17/9).


Selain itu,Pemko Medan melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya.


Untuk itu,Jaya Saputra mengingatkan Pemko untuk  menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Domestik.Selain itu memastikan masyarakat Kota Medan mendapatkan air bersih melalui kerjasama Pemko Medan dengan  PDAM Tirtanadi  dalam Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).


Dalam Perda itu kata Jaya sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk perusahaan juga sudah diatur retribusi apa yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).


Dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah. Dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.


Dalam Pasal 10 yakni masalah kewajiban  yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. 


Mengenai masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPAL-T,  selain izinair limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan.Rahmat K/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |